Jumat, 30 April 2010

Kementrian Agama Siapkan Informasi Haji Online

Kementrian agama siap membuka akses informasi masalah perhajian kepada masyarakat melalui sistem komunikasi haji terpadu
Hidayatullah.com--Menjelang diberlakukannya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14/2008, pada 1 Mei, Kementerian Agama sudah menyiapkan sejumlah perangkat yang bisa mempermudah masyarakat mengakses informasi, termasuk masalah ibadah haji.

Slamet Riyanto, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, menuturkan kantornya siap membuka akses informasi masalah perhajian kepada masyarakat, melalui website dan sistem komunikasi haji terpadu (Siskohat) yang selama ini sudah berjalan.

“Nantinya calon jemaah haji yang sudah membayar setoran awal, sudah bisa mengetahui tahun kapan dia dapat jatah berangkat ke Tanah Suci. Selain itu masyarakat juga bisa mengakses laporan keuangan haji dari neraca keuangan, sesuai dengan mekanisme,” ujarnya hari ini di sela-sela acara diskusi dengan wartawan di Hotel Majesty, Bandung.

Menurut Slamet, melalui UU KIP ini, pemerintah secara bertahap akan menyampaikan kepada calon jemaah haji apa saja yang menjadi haknya, sehingga semua terbuka, transparan, dan tidak ada yang ditutupi.

Calon jemaah haji, ujarnya, juga bisa mengeathui lebih awal kapan jadwan keberangkatan dan kepulangannya dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga bisa menyiapkan diri dengan lebih baik.

“Tapi tidak semua informasi yang ada di Kemenag, bisa dibuka kepada publik, terutama yang bersifat rahasia negara. Ya, semua berjalan sesuai mekanisme sudah diatur,” tambahnya.

Adanya pemberlakuan UU KIP ini, menjadi momen yang baik untuk meluruskan beberapa anggapan dari masyarakat selama ini tentang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dinalai kurang transparansi, dan terbuka.

Harus Peka

Di tempat terpisah, Menteri Agama Suryadharma Ali meminta kepada jajaran pejabat Kementeri Agama untuk peka terhadap kritik yang disampaikan kalangan pers.

"Jangan pernah takut akan kritik selama tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kinerja pelayanan," kata Menag saat memberi sambutan pada acara pembukaan sambung rasa dan press tour Kementerian Agama, di Jakarta.

Menurut Menag, peran dan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial sekaligus pengawasan, kiranya dapat dimanfaatkan oleh aparat dan pejabat Kementerian Agama sebagai masukan guna perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada umat beragama.

Menag menilai, keberadaan jajaran pers baik media cetak, media elektronik maupun media online memegang peranan penting dalam penyebarluasan informasi keagamaan kepada publik.

"Bagaimanapun berhasilnya sebuah program kerja yang dirancang dan dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tanpa bantuan dan peran serta jajaran pers, sangat mustahil keberhasilan yang dicapai dapat diketahui dan dipahami publik," ucapnya.

Keterbukaan informasi didukung oleh kemajuan teknologi informasi, kata Menag, telah berdampak langsung terhadap kehidupan umat beragama di tanah air yang semakin kritis. Oleh karena itu, sekecil apapun gesekan yang terjadi di kalangan umat beragama atau antar umat beragama, aparat dan pejabat Kementerian Agama harus bersikap tanggap dan arif dalam mencermatinya.[bi/dep/hidayatullah.com]

Tidak ada komentar: